Satpol PP Kota Pekanbaru mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan di bahu atau trotoar jalan protokol. Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, PKL yang enggan mengikuti imbauan tersebut, terpaksa harus ditertibkan.
“Penertiban Ini bertujuan agar para pedagang tidak berjualan di atas trotoar jalan yang dapat menggangu ketentraman masyarakat serta tidak merusak lingkungan di Kota Pekanbaru. Kegiatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (31/08/2024).
Ia menjelaskan, penertiban kepada PKL yang melanggar Perda Kota Pekanbaru sudah dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol. Seperti di Jalan Sudirman, Jalan Datuk Setia Maharaja, serta ruas jalan lainya.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan teguran dan menempelkan stiker peringatan di lokasi ruas-ruas jalan yang tidak difungsikan untuk lokasi berjualan.
“Tim Satpol PP juga rutin memberikan teguran dan peringatan kepada PKL, agar tidak berjualan di trotoar atau bahu jalan protokol. Kita juga menempelkan stiker peringatan agar tidak berjualan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Para pedagang diharapkan dapat menempati lapak-lapak berjualan yang sudah disediakan. Seperti pasar, pusat-pusat kuliner dan UMKM serta lokasi lainnya yang sesuai aturan.