oleh

Satpol PP Pekanbaru Minta Angkutan Mandiri Segera Bergabung dengan LPS

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, meminta angkutan sampah mandiri yang masih beroperasi di wilayah setempat untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Bagi angkutan mandiri yang tetap beroperasi secara ilegal, mereka bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita akan lakukan penegakan perda bagi angkutan mandiri yang masih beroperasi di seluruh wilayah Kota Pekanbaru,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (10/7/2025).

“Untuk itu kepada seluruh angkutan mandiri agar segera bergabung dengan LPS-LPS yang ada di wilayah masing-masing,” pintanya menambahkan.

Pada Rabu (9/7/2025), kata Zulfahmi, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penangkapan terhadap angkutan sampah mandiri saat beroperasi di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Angkutan sampah mandiri tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Yang bersangkutan (angkutan mandiri) mengakui kesalahannya bahwa mereka tetap beroperasi dan belum bergabung dengan LPS. Kita berlakukan sanksi denda sesuai yang ada di dalam perda, Rp500 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, terang Zulfahmi, angkutan mandiri yang ditangkap juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan beroperasi lagi. Jika ingin tetap beroperasi, diminta bergabung dengan LPS.

“Mereka (angkutan mandiri) mesti mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota, bahwa sistem pengelolaan sampah sekarang di titik beratkan kepada lembaga pengelola sampah di kelurahan,” tutupnya.