oleh

Sekda Kota Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Bisa Cuti Akhir Tahun Ini

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota tidak bisa cuti pada momen libur natal dan tahun baru. Mereka harus mengikuti kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menpan RB telah menerbitkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini guna menekan melonjaknya kasus Covid-19 pada momen libur akhir tahun 2021 ini.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengawasi para ASN di lingkungan kerjanya. Mereka harus tegas tidak memberi cuti para pegawai di lingkungan OPD masing-masing.

“Ikuti regulasi dari pemerintah pusat. Para ASN di jajaran pemko harus mengikuti kebijakan ini,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Senin (29/11).

Pemerintah kota siap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Ia mengingatkan para ASN agar mengikuti regulasi yang ada.

Mereka harus menjalani aktivitas sesuai pembatasan selama PPKM level 3 pada akhir tahun 2021. Kebijakan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.