Ditambahkannya, saat ini wanita dan anak sangat rentan menjadi korban TPPO. Kasus yang banyak terjadi antara lain penculikan, adopsi ilegal, penjualan organ tubuh, TKI ilegal dan eksploitasi PSK.
“Untuk memberantasnya kita menguatkan kelembagaan UPT Perlindungan perempuan dan anak, dengan membentuk gugus tugas TPPO dan meningkatkan ketahanan keluarga. Selanjutnya gugus tugas akan melakukan pemetaan untuk pemberantasan TPPO dan memberikan sosialisasi tentang bahaya TPPO,” papar Sekdako Pekanbaru.
Sejauh ini, kata Jamil, melalui Perpres nomor 69 tahun 2008, tim gugus tugas TPPO telah berupaya melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana terkait TPPO.
“Mari perangi perdagangan orang, mari berkoordinasi untuk mencegah TPPO. Kita harus bersepakat untuk mencegah kekerasan kepada perempuan dan anak,” imbaunya.