oleh

Sekda Pekanbaru Ikuti FGD Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP, diwakili Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution ikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, Kamis (30/3).

Kegiatan dipusatkan di Supreme Ballroom Hotel Royal Asnof. Ada sejumlah point yang dibahas terkait pendapatan daerah dalam FGD tersebut.

“Kami melakukan FGD tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Jadi pada undang undang tersebut perlu latarbelakang tentang cipta kerja,” ujar Indra Pomi Nasution.

Maksud dari undang-undang tersebut, dikatakan Indra untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif melalui AKPD yang transparan dan akuntabel guna pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Undang-undang ini nantinya bakal diberlakukan disetiap Kabupaten/Kota mulai tahun 2024. Maka Pemko Pekanbaru saat ini tengah menyiapkan draft Perda untuk hal tersebut.

“Jadi draft Perda ini lah tadi yang kita paparkan yang berkaitan dengan pengelola keuangan. Ada beberapa yang berkaitan dengan objek pajak. Seperti bagi hasil pajak kendaraan bermotor. Perda ini mengatur hal tersebut,” ungkapnya.

Perda tersebut juga mengatur sumber pendapatan dari sejumlah mata anggaran yang dapat diterima Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perda ini, dikatakan Indra lebih menguntungkan Pemko Pekanbaru.