Sekitar seribu arsip dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya dimusnahkan pada momen pemusnahan arsip Pemerintah Kota Pekanbaru, Rabu (10/7/2024). Berkas tersebut merupakan retensi arsip sekurang-kurangnya berusia sepuluh tahun.
Prosesi pemusnahan arsip ini berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru. Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyaksikan langsung proses pemusnahan arsip.
Mereka memusnahkan arsip dengan alat penghancur kertas. Satu persatu arsip berupa dokumen masuk dalam alat penghancur kertas tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut bahwa arsip ini jadi rekaman aktivitas pembangunan di Kota Pekanbaru. Ini juga bagian akuntabilitas dan kinerja di setiap OPD.
“Maka, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini,” paparnya.
Dirinya memuji para arsiparis yang bertugas menjaga arsip di OPD. Mereka mesti mendapat perhatian karena menyimpan dokumen-dokumen.
“Jadi untuk bendaharawan barang jangan sampai tifak dapat perhatian, setiap OPD mesti beri apresiasi untuk arsiparisnya,” ulasnya.
Dirinya mendorong arsip yang ada tidak cuma dalam bentuk kertas. Namun juga tersimpan dalam bentuk dokumen digital.
Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Erna Juita pemusnahan arsip ini dihadiri oleh sembilan OPD. Ia menyebut arsip dari sembilan OPD inilah yang dihancurkan dalam kegiatan ini.
OPD tersebut yakni Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Dispora Kota Pekanbaru, Dinsos Kota Pekanbaru, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru. Lalu Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.
Mereka memusnahkan retensi arsip sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Pemusnahan ini sebagai upaya penyelamatan informasi arsip dari pihak yang tidak berhak mengetahuinya.