Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution bersama Kapolresta Kombes Jeki Rahmat Mustika menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di tempat hiburan malam (THM). Rakor ini menanggapi kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi dalam pengaruh narkoba.
“Rapat ini menanggapi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi tak normal. Saya bersama Kapolresta dan kepala Satpol PP menggelar rapat terkait itu hari ini,” kata Sekdako Indra Pomi usai rapat di Aula Kiambang Polresta, Rabu (7/8/2024).
Hasil rapat itu, para pelaku usaha THM diimbau agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan. Pengelola THM juga diimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
“Kalau ada hal-hal yang menonjol agar segera dikoordinasikan dengan aparat keamanan,” ucap Indra Pomi.
Sesuai arahan Dirnarkoba Polda Riau, para pelaku usaha THM diminta menyiapkan personel yang ditugaskan untuk menilai orang yang keluar THM. Kalau ada pengunjung THM dalam kondisi tak normal atau kesadarannya menurun agar dipesankan transportasi online.
“Supaya, pengunjung THM itu tidak mengendarai kendaraannya sendiri. Agar, ia tidak membahayakan orang lain seperti kejadian kemarin,” jelas Indra Pomi.
Untuk diketahui, mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai menabrak seorang wanita hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai pada 3 Agustus, sekitar pukul 05.45 WIB. Mahasiswi ini mengendarai mobil Toyota Raize.
Pelaku diamankan di Polresta Pekanbaru. Hasil tes urine, pelaku positif narkoba.