oleh

Sekdako Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kelurahan Kampung Dalam

Kampung Bebas Narkoba, di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan diresmikan, Selasa (5/9). Peresmian ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, didampingi Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto. 

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Susanto, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Manapar Situmeang, dan Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang serta tamu undangan lainnya. 

Pembentukan Kampung Bebas Narkoba merupakan program yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebagai upaya pencegahan dan edukatif pemerintah yang menjadi salah satu langkah dalam mengantisipasi serta meminimalisir peredaran narkoba di tanah air. Program ini juga dilaksanakan oleh Polda, Polres dan Polsek jajaran se-Indonesia 

“Kami Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, atas terbentuknya Kampung Bebas Narkoba ini guna memerangi narkoba,” ujar Indra Pomi Nasution.

Ia menuturkan, Pemko Pekanbaru terus berupaya memerangi peredaran gelap narkoba. Pemko Pekanbaru juga menggandeng semua pihak untuk mengkampanyekan tentang bahaya narkoba. 

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto mengatakan pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini adalah upaya dalam pemberantasan narkoba itu sendiri.

“Kalau kita lihat perkembangan situasi yang ada di kota Pekanbaru, peredaran narkoba ini relatif cukup banyak dan ini kita akui bersama bahwa Kota Pekanbaru tempat masuknya dari beberapa kabupaten yang ada di Riau,” ujarnya. 

Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau menjadi sasaran utama dengan penduduk yang relatif banyak mencapai 1,1 juta jiwa.

Ia menyebut, pihaknya beserta dengan seluruh instansi terkait akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.