Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyampaikan jawaban Pemko Pekanbaru terkait pelaksanaan APBD 2021 dalam sidang paripurna, Selasa (28/2). Jawaban yang disampaikan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh seluruh fraksi. Sehingga, kami memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporkan keuangan tahun 2021,” kata Sekdako Pekanbaru M Jamil dalam pidato pembukanya.
Dapat dijelaskan, penyusunan APBD 2021 berdasarkan kajian potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Sementara, Pemko masih dihadapkan pada penanganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi.
“Selama proses pemulihan ekonomi itu, sumber pendapatan asli daerah (PAD) belum beroperasi secara optimal. Kami melakukan berbagai upaya dengan melakukan sosialisasi daftar, daftar, dan tagih (SDT) terhadap seluruh objek pajak serta upaya-upaya lainnya,” ujar Jamil.
Menanggapi soal serapan anggaran yang tidak maksimal, realisasi target pendapatan tidak maksimal akibat pandemi Covid-19. Sehingga, serapan belanja juga tak maksimal.
Kemudian, insentif ketua RT, RW, honor imam masjid paripurna, honor tenaga ahli alat kelengkapan dewan, tenaga ahli fraksi tak bisa dibayar secara optimal akibat pandemi Covid-19.
Soal penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengembangkan perangkat lunak yang bisa diakses melalui smartphone. Sehingga, pengelolaan sampah terpantau.
“Mengenai kontrak kerja pekerjaan jasa angkutan sampah, kami sudah melakukan evaluasi,” ucap Jamil.
Dalam hal penanganan banjir, Pemko Pekanbaru melalukan pendekatan persuasif kepada masyarakat di lokasi rawan banjir. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), alokasi penanganan banjir telah disediakan Rp9,9 miliar.
Dalam penanganan Covid-19, Pemko menyediakan anggaran sekitar Rp65,6 miliar untuk bidang kesehatan. Anggaran penanganan dampak ekonomi Rp49,2 miliar.