oleh

Sekolah Terapkan PJJ, DPRD Pekanbaru: Orang Tua Pantau Anak-anak, Jangan Keluyuran

PEKANBARU (BM) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari. Kebijakan itu keluar lantaran kualitas udara di Pekanbaru memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penerapan PJJ ini harus dibarengi dengan pengawasan dari orang tua. DPRD Pekanbaru mengingatkan orang tua agar memantau anak-anak agar jangan keluyuran di luar rumah.

“Peran orang tua sangat penting. Jangan biarkan anak-anaknya bebas keluar rumah,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Abu Bakar, Rabu (14/10/2026).

Apalagi, kata dia, saat ini kabut asap cukup parah. Untuk itu, oengawasan perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan mereka peserta didik.

Kata dia, peran orang tua sangat penting dalam memastikan anak-anak tetap berada di rumah. Ia meminta orang tua agar memastikan mengikuti pembelajaran selama kebijakan PJJ.

Politisi PKB ini menjelaskan, kebiasaan anak-anak berkeliaran di luar rumah selama PJJ, berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Selain membahayakan keselamatan karena berisiko mengalami kecelakaan di jalan raya, anak-anak juga rentan terpapar penyakit, yang kini akibat kabut asap, terutama IISPA.

“Kami juga menginginkan, sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di luar rumah,” tegasnya.

Abu Bakar juga meminta para guru di masing-masing sekolah, berperan aktif dengan mengingatkan seluruh murid agar tidak keluyuran selama PJJ berlangsung. Sebab, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab orangtua. Tapi juga dari semua pihak, termasuk sekolah.

“Guru bisa terapkan sanksi. Bagi yang kedapatan, bisa diberikan sanksi yang sifatnya mendidik,” tegasnya.

Kualitas udara di Kota Pekanbaru, Selasa (13/10/2026) malam kembali memburuk. Atas kondisi itu, Pemko Pekanbaru kembali memberlakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru diminta melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama dua hari dengan memperhatikan kondisi kualitas udara.

Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.

Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dilaksanakan melalui modul pembelajaran dengan penugasan berbasis rumah.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.