Selama 12 hari Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menjaring 12.861 pelanggaran. Jumlah itu turun 40 persen dibanding tahun lalu yakni 9.188 pelanggaran.
Pelanggaran itu terjadi selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 yang diselenggarakan Direktorat LaLu Lintas Polda Riau dan seluruh jajaran mulai tanggal 15 hingga 26 Juli 2024.
Kepala Bidang Humas Polsa Riau, Kombes Pol Anom Karbianto mengatakan, pelanggaran diberi sanksi 9.091 teguran dan 3.770 tilang baik ETLE Mobil dan E-Tilang Manual/tilang di tempat.
“Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara roda dua 2.981 kasus. Didomimasi tidak menggunakan helm SNI yakni 2.226 kasus, melawan arus 236 kasus dan melanggar rambu lalu lintas 142 kasus,” kata Anom, Jumat (26/7/2024) malam.
Sementara pelanggaran oleh pengemudi roda empat sebanyak 789 kasus. Didominasi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 295 kasus.
Pelanggaran umumnya dilakukan oleh karyawan swasta 2.268. Terjadi peningkatan 613 kasus atau naik 37 persen dibanding tahun 2023. Kemudian pelajar 578 kasus dan pengemudi mobil 268 kasus.
Selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2024, lanjut Anom, terjadi 10 kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 5 orang dan luka ringan 7 orang. Kerugian materil mencapai 122.500.000.
“Jumlah kecelakaan mengalami peningkatan dari tahun lalu yakni 9 kasus. Namun korban meninggal dunia turun, di mana tahun lalu sebanyak 8 orang,” jelas Anom.
Satgas peemtif mengalami kenaikan pada kegiatan penerangan dan penyuluhan sebesar 28 persen, baik melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan tempat rawan kecelakaan/pelanggaran.
Pada kegiatan penyebaran/pemasangan spanduk, liflet, stiker dan billboard mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar 24 persen, 50.124 kegiatan pada tahun 2023 dan 62.307 kegiatan pada tahun 2024.
“Sedangkan Satgas Preventif juga mengalami peningkatan sebesar 15 persen dari 50.959 kegiatan pada tahun 2023 dan 58.512 kegiatan pada tahun 2024, melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli,” tambah Anom.
Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, pihak Ditlantas Polda Riau beserta jajaran akan terus melakukan penegakan hukum agar tercipta budaya tertib berlalu lintas.
“Tujuan operasi ini agar mobilitas pengguna jalan lancar, aturan penindakan juga untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan yakni operasi yang difokuskan pada pelanggaran kasat mata,” jelas Anom.
Anom mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, dengan kesadaran pentingnya keselamatan bagi diri sendiri dan pengguna jalan.