Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tinggal di dalam kota, sesuai jadwal akan digelar tanggal 19 dan 20 Desember mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi menyebutkan, secara keseluruhan terdapat sebanyak 450 pelamar CPNS peraih nilai ambang batas atau passing grade tertinggi di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan mengikuti SKB nanti.
Dari 450 pelamar tersebut, 402 di antaranya akan mengikuti SKB di Kota Pekanbaru. Sementara 48 lainnya akan mengikuti SKB di luar kota sesuai lokasi dan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk SKB di Pekanbaru akan digelar di kantor Regional XII BKN Pekanbaru di Jalan Hangtuah Ujung tanggal 19 dan 20 Desember 2024,” ungkap Irwan Suryadi.
Sedangkan untuk 48 peserta di luar daerah, lanjut dia, ada yang akan mengikuti SKB di Bali, kantor BKN Pusat di Jakarta, di Jember, Batam, Banda Aceh, Bandung, Malang, BKN Regional VI Medan, Yogyakarta dan Semarang.
Kemudian di Keduataan Besar RI di Kuala Lumpur, lalu di Kota Padang, Makassar, serta di UPT BKN Jambi.
“SKB di luar daerah ini ada yang digelar tanggal 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19 dan 20 Desember 2024,” terang Irwan Suryadi.
Kepada peserta, ia mengingatkan agar hadir mengikuti SKB sesuai lokasi dan tanggal yang telah ditetapkan.
Peserta SKB diminta memakai baju kemeja putih polos (tidak bercorak), celana/rok hitam panjang polos (tidak bahan jeans), jilbab hitam polos, sepatu hitam formal, serta tidak menggunakan aksesoris dan perhiasan.
Selanjutnya, peserta wajib membawa asli KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) asli / kartu keluarga (KK) dengan status barcode yang aktif, dan kartu peserta seleksi yang dicetak berwarna, diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta tidak boleh menggunakan perhiasan (cincin, gelang, anting, dan kalung), ikat pinggang, jam tangan dan membawa barang berharga lainnya.
Khusus bagi peserta SKB di luar daerah, pakaian yang digunakan saat SKB menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing titik lokasi ujian/BKN.
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk registrasi, jika terlambat maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Bagi peserta ujian/seleksi yang tidak mematuhi poin-poin tersebut di atas, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian/seleksi CPNS formasi tahun 2024.
Peserta seleksi harus patuh dan taat terhadap tata tertib serta peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri.
“Untuk itu, kita menghimbau peserta SKB agar terus mengikuti perkembangan informasi melalui website : https://bkpsdm.pekanbaru.go.id dan Instagram @bkpsdmpku, atau menghubungi helpdesk BKPSDM ke Nomor : 0812 1441 2040 (hanya pesan whatsapp),” tutup Irwan Suryadi.