oleh

Tahun 2025 THL Akan Dihapus, Pemko Pekanbaru Maksimalkan Pengangkatan PPPK

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membahas secara detil terkait solusi penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) pada 2025.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan, tahun ini Pemko Pekanbaru akan melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Namun, apakah PPPK ini sudah menjawab semua tantangan terhadap pelayanan birokrasi, ini pun perlu kita pikirkan,” ujar Risnandar, Ahad (11/8/2024).

Menurutnya, aturan terkait THL tersebut sudah ada. Tentu pemerintah mengikuti saja, sehingga terwujud efektif dan efisien pelayanan yang diberikan.

Sampai sekarang masih kita belum bicarakan (solusi) untuk THL tersebut. Karena apakah THL ini sudah masuk dalam sistem pengangkatan PPPK atau belum. Karena pengangkatan THL ini di OPD masing-masing. Tapi memang, tahun ini akan ada pengangkatan PPPK informasi dari teman-teman Kemenpan RB,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa ada beberapa opsi yang mungkin akan digunakan Pemko Pekanbaru.

“Nah mungkin nanti jalan keluarnya, misalnya THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain. Dan bisa jadi ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada di Kota Pekanbaru,” sebut Indra.

Rencana penghapusan THL tersebut berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang disahkan dalam Sidang Paripurna pada 3 Oktober 2023 lalu.

Dalam UU tersebut dijelaskan, pemerintah tidak diperkenankan lagi mengangkat honorer seperti tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu, pejabat pembinaan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Undang-undang itu juga menegaskan bahwa, tahun 2025 nanti tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di lingkungan pemerintahan.