BM1A.com – Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Besok (Senin 10 Agustus 2020) kita sudah mulai (melakukan razia),” ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning.
Disinggung sanksi denda yang diberikan, Gurning menjelaskan akan menerapkan sesuai dengan apa yang tertera dalam Perwako.
“Besaran sanksi denda, untuk pengendara roda dua yang tidak memakai masker, didenda sebesar Rp250 ribu. Sedangkan roda empat sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Gurning menambahkan, dana yang terkumpul akan langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, Gurning memastikan razia pelanggar protokol kesehatan akan diikuti oleh tim gabungan.
“Nantinya terdiri dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Dishub, Damkar, Diskes, dan lainnya,” pungkas Gurning.
Tak Pakai Masker di Pekanbaru, Pilih Bayar Pakai Uang atau Tenaga?
SUARA PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administratif dan sanksi sosial dipersiapkan.
Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, menjelaskan secara rinci sanksi nantinya masyarakat dapat memilih. Apakah mau sanksi denda atau sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
“Kita mengacu pada Perwako (Peraturan Walikota). Kalau dia (pelanggar) tidak mau di denda, ya kerja saja. Kita tidak memaksa denda, tinggal mana yang mau dia pilih. Tujuannya hanya agar kita disiplin (terapkan protokol kesehatan),” terang Burhan Gurning.
Sementara untuk besaran sanksi denda, dijelaskan Burhan Gurning, pengendara roda dua yang tidak memakai masker, didenda sebesar Rp250 ribu, sedangkan roda empat sebesar Rp1 juta.
“Untuk sanksi kerja sosial, masyarakat diminta bekerja membersihkan sampah yang ada di lokasi razia,” pungkas Gurning. [R3]
Komentar