oleh

Tata Parkir di Pekanbaru, Walikota Minta Ada Tarif Rp5 Ribu di Jalan Tertentu?

PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar benar-benar menyelesaikan penataan parkir dalam satu bulan ini.

Agung Nugroho menyebut, saat ini tarif parkir di Pekanbaru sudah mengalami penurunan, setelah diundangkannya Perwako Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir Pekanbaru mengalami penurunan, mulai dari kendaraan roda 2 yang awalnya Rp2.000 menjadi Rp1.000, roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 dan roda 6 dari Rp10.000 menjadi Rp6.000.

Meski secara umum tarif parkir mengalami penurunan, namun Walikota Pekanbaru periode 2025-2030 itu meminta agar ada perbedaan tarif parkir di jalan-jalan tertentu.

“Saya minta dengan Pak Yuliarso (Kepala Dishub) janji dengan saya, satu bulan ini bisa ditata betul parkirnya. Kita sepakat untuk bagaimana menata ulang kembali parkir ini,” ujar Agung, dalam rapat perdananya bersama kepala OPD di Kantor Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, penataan parkir yang dimaksud adalah bagaimana adanya tarif parkir yang berbeda-beda di beberapa tempat atau jalan tertentu.

“Bukan hanya tentang Rp1.000 dan Rp2.000, tapi harus ada juga tarif yang Rp5.000 di jalan-jalan yang memang betul-betul bisa mengakibatkan macet,” katanya.

Agung menegaskan, tujuan parkir sebenarnya tidak hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga untuk mengatur arus lalu lintas di perkotaan.

“Tujuan parkir ini sebenarnya tidak hanya untuk sebagai PAD, tapi mengatur tata kelola arus lalu lintas yang ada di perkotaan. Karena itu, saya minta Pak Yuliarso untuk segera, (menatanya),” pungkasnya.