Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penyegelan terhadap puluhan restoran akibat memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah, Minggu (1/6/2025) siang.
Total ada 30 restoran yang tersebar di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yang dipasangi stiker segel oleh Bapenda. Stiker yang ditempel menyatakan bahwa objek pajak tersebut menunggak pajak daerah.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan mengatakan bahwa pihaknya mendapati penunggak pajak ini saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.
“Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA,” kata Tengku Denny Muharpan usai memimpin penyegelan.
Selain menunggak pajak, tim Bapenda juga mendapati pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak melaporkan omzet sebenarnya, sehingga membayar pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya.
Kemudian, pihaknya juga mendapati pelaku usaha yang tidak membayarkan pajak reklame lebih dari satu tahun. Maka, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap objek pajak hingga mereka melunasi seluruh tunggakan pajak.
“Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya,” tegas Denny.
Pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini bakal rutin ia lakukan kedepannya. Hal ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam upaya menggenjot PAD dan meminimalisir kebocoran PAD.
Dia juga menghimbau kepada pelaku usaha supaya tertib dalam membayar pajak daerah. Pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak.