oleh

Terbukti Lakukan Pelanggaran, DPM-PTSP Ancam Bekukan Izin Usaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

Izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan. 

“Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6). 

Namun, sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya. 

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha. 

“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya,” tegasnya.