oleh

Tersangka Korupsi Hotel Kuansing, Kejari Tahan Mantan Ketua DPRD

Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) 2009-2014, H Muslim, S.Sos, M.Si yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Hotel Kuansing senilai Rp22 miliar resmi ditahan, Senin (20/10/2025).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah menyerahkan Muslim dan barang bukti. Penyerahan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Resky Pradhana Romly, SH., MH dan dilakukan pemantauan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH., MH.

Berdasarkan Nota Pendapat Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 20 Oktober 2025 Nomor Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penganggaran kegiatan pembebasan tanah di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2013 dan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun Anggaran 2014, telah ditetapkan H. Muslim bin Amanullah, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode 2009-2014, sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kajari Kuansing menjelaskan, pembangunan hotel tersebut bermula dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan. Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, H. Muslim berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah, serta ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Pembangunan hotel tersebut, kata Kajari Kuansing, dilaksanakan oleh PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100% pada April 2015, namun tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32% dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah sebagaimana hasil audit BPKP dan BPK RI.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menegaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Penetapan tersangka terhadap H. Muslim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kajari Sahroni.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, terutama terhadap tindak pidana korupsi yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik,” lanjutnya.