BM1A.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan membentuk tim khusus guna mensosialisasikan poin-poin penting yang dimuat di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembentukan tim khusus itu sesuai arahan Pemerintah Pusat yang bertujuan meredam gejolak penolakan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.
Disampaikannya, Pemerintah Pusat telah merumuskan tiga kategori kelompok yang menolak Omnibus Law. Pertama, kata Jamal, kelompok yang benar-benar tidak tahu dengan isi UU Cipta Kerja.
“Jadi itu tugas kita mensosialisasikan,” katanya.
Kedua, kelompok yang mengetahui substansi dari UU Cipta Kerja namun tetap memaksakan 100 persen agar kehendaknya diterima. Padahal, 95 persen dari keinginan buruh sudah dikabulkan pemerintah melalui UU Cipta Kerja.
“Yang ketiga mereka yang tidak mau tahu dan memanfaatkan moment ini, yang penting demo. Kelompok ini yang agak payah memberikan pemahaman,” ujar Jamal.
Untuk sosialisasi sendiri, pemerintah kota berencana akan terjun langsung hingga ke kampus-kampus. “Ya, wacana kita sampai ke kampus,” pungkasnya.