oleh

Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Tanah, Komisi I DPRD Pekanbaru Kunlap ke Tenayan Raya

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan (Kunlap), ke Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Senin (15/3/2021). Kunlap langsung dipimpin Ketua Komisi I Doni Saputra, di dampingi Wakil Ketua Krismat Hutagalung, Sekretaris Isa Lahamid, serta anggota Komisi I Victor Parulian, Ida Yulita Susanti dan Firmansyah.

Tujuan Kunlap ini untuk melihat proses konsolidasi tanah (KT) di sepanjang jalan 70-Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Hal ini hasil laporan warga, yang masuk ke DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Setidaknya, ada 11orang warga RT 01,02,03 / RW.03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, yang merasa tanahnya, akibat pembangunan Jalan Badak 70.

Warga keberatan jika lahannya dibebaskan 30 persen dari jumlah keseluruhan,untuk kepentingan berbagai fasilitas tanpa ganti rugi.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Victor Parulian mengatakan, jika memang prosesnya seperti laporan masyarakat, sangat disayangkan.

“Ini harus diselesaikan. Karena menurut warga melaporkan Pemko Pekanbaru berusaha mengambil lahan mereka di sepanjang Jalan 70-Badak tanpa ganti rugi (cuma-cuma). Jika warga menghibahkan lahannya, otomatis mereka tidak punya lahan tempat tinggal lagi,” sebut Victor.

Persoalannya, pada tahun 2007 lalu, warga sudah menyerahkan lahan ke Pemko Pekanbaru sepanjang 6 meter. Kemudian keluar lagi peraturan baru, agar warga memberikan lagi 30 persen, dari luas tanahnya ke Pemko Pekanbaru tanpa ganti rugi.

Hal ini yang membuat warga sangat kecewa, dimana lahan mereka mau diambil tanpa ganti rugi dengan dalih untuk fasilitas sosial, fasilitas umum dan jalan.

“Jika Pemko Pekanbaru butuh lahan warga, pastikan lahan tersebut akan diganti rugi, jangan diambil secara cuma-cuma saja,” tambahnya.

Politisi PDIP ini menyebutkan, dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Pekanbaru dan Camat Tenayan. Sehingga bisa menjembatani warga dengan pihak pemerintah.alam waktu dekat, Komisi I akan memanggil instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Pekanbaru dan Camat Tenayan. Sehingga bisa menjembatani warga dengan pihak pemerintah.

Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti S.STP mengatakan, lahan warga yang terkena tersebut masuk dalam land consolidation (LC).Dinas Pertanahan Pekanbaru, melalui konsultannya telah memetakan persil bidang yang masuk dalam LC.

Dikatakan Indah, bila ada warga yang belum setuju ikut konsolidasi tanah atau KT, mungkin belum sepakat ganti rugi tanaman atau bangunannya atau bisa jadi setelah penataan berubah letak tanahnya.

“Untuk itu kami akan tetap melakukan sosialisasi bersama Dinas Pertanahan, untuk menjelaskan apa maksud dan tujuan dari konsolidasi tanah tersebut. Dan perlu diketahui bahwa dalam KT tidak ada ganti rugi tanah, yang diganti adalah tanaman dan bangunan,” terang Indah.