oleh

Tingkatkan Pengelolaan TPU di Pekanbaru, Dinas Perkim Akan Bentuk UPTD Pemakaman

Pekanbarukini.com (PEKANBARU) – Ditengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kota Pekanbaru, sarana Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat terus dibenahi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Untuk memenuhi sarana TPU di Pekanbaru bagi masyarakat, Sekretaris Dinas Perkim Pekanbaru, Edi Satriawan menyebutkan bahwa ada 6 TPU yang saat ini pengelolaannya dibawah pemerintah Kota Pekanbaru.

“Pertama TPU Tampan yang terletak di jalan Uka dengan luas 10 hektar yang bisa diisi 28 ribu makam, kedua TPU Payung Sekaki di Jalan Bringin dengan luas 3,5 hektar dan bisa diisi 9.800 makam,” ungkapnya, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut disampaikan Edi, ketiga TPU Umban Sari dengan luas lahan 4 hektar, disini dapat menampung 12 ribu makam, keempat TPU Palas dengan luas 10,2 hektar bisa menampung 28 ribu makam.

Maksimalkan Pengelolaan TPU di Pekanbaru, Dinas Perkim Usulkan Pembentukan UPTD Pemakaman
Maksimalkan Pengelolaan TPU di Pekanbaru, Dinas Perkim Usulkan Pembentukan UPTD Pemakaman

“Kelima TPU Lokomotif dengan luas 2,7 hektar dan bisa menampung 9.000 makan, TPU yang berada di Kecamatan Limapuluh ini sudah penuh terisi, dan terakhir TPU Keenam ada TPU Kuini dengan luas 0,9 hektar hanya bisa menampung 3000 makam, TPU di Kecamatan Marpoyan Damai ini juga sudah penuh,” sebutnya.

Sementara itu, untuk menyediakan sarana pemakaman umum bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tenayah Raya, Dinas Perkim Kota Pekanbaru terus melakukan upaya untuk pengadaan lahan.

“Untuk memenuhi sarana TPU bagi masyarakat, kami tengah membuat perencanaan kebutuhan dan pengadaan lahan TPU untuk loma tahun kedepan serta pengajuan pengadaan lahan,” ungkapya.

Dinas Perkim juga mengakui bahwa sejauh ini sarana dan prasarana TPU yang ada di Pekanbaru saat ini perlu ditingkatkan. Pengelolaan TPU yang dikelola oleh pemerintah kota dirasa juga perlu dibenahi.

“Untum membenahi ini kita akan mengusulan untuk pembentukan UPTD Pemakaman serta merevisi Perda dan Perwako pemakaman, hal ini agar pengelolaannya bisa lebih maksimal,” harapnya. (Advertorial)