Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2026 masih menunggu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Pengumuman UMP tahun depan paling lambat diumumkan pada pekan ini.
“Setelah itu kita bisa membahas, serta memastikan kenaikan UMK Pekanbaru tahun depan,” ulas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Menurutnya, dinas masih menanti petunjuk dalam formulasi UMK tahun 2026 mendatang. Ia menyebut bahwa kenaikan UMK biasanya merata di seluruh nusantara.
Jamal mengatakan ketika berkaca pada tahun lalu ada beberapa dasar kenaikan UMK. Dasar tersebut yakni inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi regional dan produktivitas tenaga kerja.
Ada juga pertimbangan terhadap kebutuhan hidup layak di Kota Pekanbaru. Ia menyampaikan bahwa UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar enam persen dibanding UMK tahun 2024.
Jamal menyampaikan bahwa besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp 3.675.937. Ia menyebut bahwa kenaikan UMK tahun depan diprediksi mencapai lima persen.
“Untuk kenaikan UMK tahun 2026 masih kita prediksi saja, kita masih menunggu angka kenaikan dari semua daerah,” paparnya.
Dirinya menyebut bahwa dari buruh mengusulkan besaran kenaikan berkisar 7 persen hingga 7,5 persen. Ia menyebut bahwa angka tersebut baru prediksi awal.
“Nanti penentuannya tergantung penetapan UMK di Pemerintah Provinsi Riau,” paparnya.








