Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengumpulkan seluruh armada angkutan milik kontraktor pengelola pengangkutan sampah milik PT. Ella Pratama Prakasa (EPP), Selasa (15/4) dinihari.
Agung ingin melihat langsung jumlah armada yang beroperasi mengangkut sampah, dari permukiman masyarakat ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Agung memastikan armada yang dimiliki sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati. Ia juga melihat alur dan manajemen pengelolaan pengangkutan sampah. Namun temuan di lapangan, jumlah armada belum mencukupi dengan keadaan sampah yang dihasilkan saat ini.
“Kita sudah cek (armada pengangkutan), dan ini sangat jauh jika kita lihat dari tahun sebelumnya. Jumlahnya jauh berkurang,” kata Agung Nugroho.
Dengan kondisi pengelolaan seperti ini, Agung memastikan bahwa pengelolaan sampah kedepannya tidak lagi menggunakan pihak ketiga atau swasta.
Agung menyebut pengelolaan sampah bakal diambil alih langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.
Pihaknya juga akan membuat perjanjian dengan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ditingkat RT dan RW. Pengangkut sampah nantinya harus ada izin dari Pemko Pekanbaru, melalui usulan RT/RW.
“Usulan RT/RW yang dibentuk atas nama LPS tersebut, diusulkan ke lurah camat dan izin di DLHK. Jika tidak ada izin itu maka disebut mobil liar, dan yang minta pungutan itu pungutan liar,” jelasnya.