oleh

Walikota Imbau Masyarakat Pekanbaru Terapkan 4 M

BM1A.com – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, sesuai dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 tentang Pedoman PSBM di Wilayah Tertentu dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, masyarakat diminta untuk menerapkan 4 M.

“Dalam perwako itu, kami mengajak masyarakat mengamalkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Dalam mengawasi 4 M itu, tugas pemerintah adalah melaksanakan 3 T. Diantaranya yakni test.

“Pemerintah melakukan swab test atau rapid test kepada masyarakat baik secara massal maupun bergejala. Bila ada yang positif, maka ditelusuri kontak-kontak erat dari yang tertular tadi,” ujarnya.

Selanjutnya yaitu treatment (mengobati dan merawat yang sudah tertular). Pengobatan ini dilakukan dengan dua cara.

“Pertama, yang tertular dengan kategori berbahaya atau tinggi. Artinya, dia telah sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pasien ini wajib di rumah sakit,” ucap Firdaus.

Kedua, penularan ringan dan sedang. Pasien ini jenis OTG.

“Dia positif corona tapi imunitasnya tinggi. Pasien yang seperti ini mesti diisolasi,” sebut Firdaus.

Kalau tidak diisolasi, pasien OTG ini akan menularkan kepada keluarga dekat, teman dekat, dan kontak erat. Oleh sebab itu, memutus mata rantai virus corona dilakukan dengan isolasi.

Kalau masa transisi PSBB dulu, pasien OTG boleh menjalani isolasi mandiri di rumah. Praktiknya, banyak pasien OTG yang tidak disiplin.

“Pelaksanaan dan pengawasan PSBM Covid-19 Riau di bawah komando gubernur Riau,” pungkasnya. [R1]

Komentar

Tinggalkan Balasan