PEKANBARU – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau bekerjasama dengan SKK Migas Sumbagut dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Riau pada 7-10 April di Siak disambut antusias.
Itu dibuktikan dengan banyaknya wartawan yang mendaftarkan diri ke panitia. Sampai kemarin, sudah 42 wartawan yang mendaftarkan diri. Bukan sekadar mendaftar, tapi ke-42 wartawan tersebut juga sudah mengirimkan data yang menjadi syarat peserta UKW sebagaimana peraturan Dewan Pers.
‘’Kalau yang hanya mendaftar saja dan syarat belum lengkap, lebih banyak lagi. Tapi yang sudah mengirimkan berkas dan dinyatakan lengkap sudah 42 orang,’’ kata Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang.
Itu berarti sudah terisi lebih dari enam kelas dari 20 kelas yang ditargetkan.
Zulmansyah mengatakan target tersebut bisa terpenuhi, melihat banyaknya wartawan anggota PWI Riau yang ingin ikut. Hanya saja, persyaratannya yang belum dilengkapi.
‘’Ini kesempatan baik bagi anggota PWI Riau untuk mendapatkan pengakuan sebagai wartawan yang kompeten. UKW ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Termasuk akomodasi selama ujian berlangsung. Semua ditanggung PWI Riau yang bekerjasama dengan SKK Migas Sumbagut dan K3S di Riau,’’ ujar Zulmansyah, Selasa (16/3/2021).
Zulmansyah mengucapkan terima kasih kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) beserta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mendukung penuh UKW ini. ‘’SKKMigas bersama KKKS senantiasa mendukung kegiatan PWI Riau termasuk pelaksanaan UKW ini. Sekali lagi, terima kasih atas kerja samanya,’’ tuturnya.
Untuk itu, PWI memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota untuk mengambil peluang ini. Zulmansyah membandingkan kalau wartawan yang ingin mengikuti UKW secara mandiri paling tidak harus mengeluarkan dana tidak kurang dari Rp3 juta. ‘’Nah, sekarang semua biaya itu digratiskan PWI Riau,’’ ujarnya.
Sebab itu, ia meminta semua anggota PWI di seluruh Riau yang belum UKW atau mau naik tingkat segera mendaftar dan langsung melengkapi persyaratan. Sebab panitia tidak akan menunggu. Siapa yang persyaratannya lengkapi lebih dulu, maka dialah yang berhak ikut. Panitia juga tidak akan memberi toleransi, karena sesuai dengan ketentuan Dewan Pers, dua pekan sebelum pelaksanaan semua data dan berkas sudah harus sampai ke Dewan Pers untuk verifikasi.
Paling lambat 20 Maret, seluruh persyaratan sudah diterima panitia dalam format PDF. Sementara berkas dalam bentuk fisik bisa dikirim langsung ke PWI Riau.
Zum menjelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.
PERSYARATAN MENGIKUTI UKW
A. DATA PESERTA MUDA YANG HARUS DI LENGKAPI :
1. FILE FOTO 3×4 (BACKGROUND PUTIH/BIRU/MERAH)
2. FILE KTP
3. FILE CURRICULUM VITAE (CV)
4. FILE SURAT PERNYATAAN BUKAN BAGIAN PARPOL/PEMERINTAH/SWASTA/TNI/POLRI
5. FILE FORMULIR PENDAFTARAN
6. FILE PENGALAMAN JURNALISTIK/DATA JURNALISTIK
7. FILE SURAT TUGAS/REKOMENDASI
8. FILE SK KEMENHUKAM MEDIA
9. FILE VERIFIKASI FAKTUAL MEDIA/AKTA (PASAL 3-PERUSAHAAN PERS)
B. DATA PESERTA MADYA/UTAMA YANG HARUS DI LENGKAPI :
1. FILE FOTO 3×4 (BACKGROUND PUTIH/BIRU/MERAH)
2. FILE KTP
3. FILE CURRICULUM VITAE (CV)
4. FILE SURAT PERNYATAAN BUKAN BAGIAN PARPOL/PEMERINTAH/SWASTA/TNI/POLRI
5. FILE FORMULIR PENDAFTARAN
6. FILE PENGALAMAN JURNALISTIK/DATA JURNALISTIK
7. FILE SURAT TUGAS/REKOMENDASI
8. FILE SK KEMENHUKAM MEDIA
9. FILE VERIFIKASI FAKTUAL MEDIA/AKTA (PASAL 3-PERUSAHAAN PERS)
10. FILE SERTIFIKAT UKW SEBELUMNYA