oleh

72 Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Tetap Buka, Ini Ketentuannya

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru memberi izin 72 rumah makan, restoran dan kedai kopi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin tetap buka siang hari di Bulan Ramadan.

“Jumlah yang mengajukan rumah makan yang buka untuk non muslim ini 72, udah dikasih rekom semua,” kata Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Quarte Rudianto, Senin (4/4/2022).

Sebelum diberi izin atau rekomendasi, pelaku usaha memenuhi syarat. Seperti KTP, UD, surat pernyataan yang mengaku non muslim. DPM PTSP memberi surat pernyataan, apabila pernyataannya tidak benar bisa dicabut izinnya.

“72 itu rumah makan dan kedai kopi, seperti rumah makan besar tidak ada yang buka, itu khusus non muslim semua. Kalau ada seandainya orang kita (muslim) berbohong, menyatakan dirinya non muslim, itu kita bisa laporkan ke Satpol PP untuk kita cabut izinnya,” paparnya.

“Yang mengajukan non muslim, rupanya yang buka itu muslim. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP. Izin tak berizin Satpol tetap akan melakukan pemantauan,” tambahnya.