oleh

Wacana PPPK menjadi PNS, DPRD Pekanbaru: Anggaran Jangan Dibebankan ke Daerah

PEKANBARU (BM) – Mulai Januari tahun 2027, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu diwacanakan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui mekanisme tes kompetensi.

Rencana tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Selain mendorong PPPK penuh waktu menjadi PNS, pemerintah juga mengarahkan PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan status kepegawaian sekaligus upaya memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.

Menanggapi itu, ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robun Eduar menilai kebijakan itu sah-sah saja. Hanya saja, jika memang status PPPK ini berubah, sebaiknya dimasukkan ke dalam penganggaran pemerintah pusat.

“Itu sah-sah saja kalau kebijakan pusat. Tapi kalau memang PPPK penuh waktu, dijadikan PNS anggarannya harusnya masuk anggaran pusat, jangan diberbankan jadi anggaran daerah,” kata Robin, Kamis (1/10/2026).

Sebab, kata Robin, dalam kondisi saat ini, anggaran beberapa daerah termasuk Kota Pekanbaru sangat terbatas. Jika semua pembiayaan itu dibebankan kepada anggaran daerah, ia khawatir akan mempengaruhi pembangunan.

“Karena di daerah ini kan sekarang kekurangan anggaran. Kalau semua ini masuk ke anggaran daerah untuk anggaran pembangunan di mana lagi?” kata Robin.

Namun begitu, DPRD di daerah hanya memantau kebijakan yang dijalankan di daerah. “Kalau memang itu kebijakan pusat, kita tidak apa-apa, kita hanya memantau. Tapi kalau memang mau dimasukkan, seharusnya itu menjadi beban pusat,” kata Robin.