oleh

FSPMI Demo di DPRD Riau, Tuntut Upah Naik hingga Revisi Permenaker

PEKANBARU (BM) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kenaikan upah hingga revisi aturan tentang alih daya atau outsourcing.

Salah satu tuntutan FSPMI adalah meminta kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 7,5 hingga 9 persen. Mereka menilai besaran upah yang ditetapkan pemerintah belum mencukupi kebutuhan dasar buruh.

“Kami masih berutang, upah kami belum cukup untuk kebutuhan rumah tangga kami,” ujar Wakil Ketua FSPMI Riau, Yudi Efrizon, dalam orasinya.

Selain persoalan upah, FSPMI meminta DPRD Riau merekomendasikan kepada DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Massa buruh juga meminta penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) serta menolak pemberlakuan pajak pesangon sebesar 0,5 persen.

Selanjutnya, FSPMI mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing).

FSPMI juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau lebih serius menangani persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Riau.

Aksi tersebut dipimpin Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra. Ia didampingi Wakil Ketua FSPMI Riau Yudi Efrizon, sedangkan Abdul Aziz bertindak sebagai koordinator lapangan.

Dalam aksinya, massa buruh menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPRD Riau sebagai bentuk aspirasi terkait kondisi ketenagakerjaan dan kesejahteraan pekerja di Riau.