oleh

Tahanan Kabur Serahkan Diri, Lapas Pasir Pengaraian Evaluasi Sistem Pengamanan

ROHUL (BM) – Warga binaan berinisial RI yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (8/10/2026). Pascakejadian tersebut, pihak lapas langsung melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengamanan, terutama pada sejumlah titik yang dimanfaatkan untuk melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, mengatakan penguatan pengamanan dilakukan melalui perbaikan kawat berduri di tembok pagar, termasuk di area kamar hunian yang digunakan warga binaan untuk naik ke atap. Pihaknya juga akan memasang kawat berduri di atas bagian seng yang menjadi jalur RI saat melompat keluar dari area lapas.

Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk menutup celah pengamanan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.

RI diketahui melarikan diri pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, ia memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar dan keluar dari lingkungan lapas.

Setelah kejadian, jajaran Lapas Pasir Pwngaraian langsung melakukan pencarian dan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polres Rokan Hulu, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, serta Koramil 02 Rambah.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Efendi bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim melakukan komunikasi serta negosiasi dengan istri RI. Melalui pendekatan persuasif, istri RI bersedia membantu membujuk suaminya agar kembali menyerahkan diri.

RI akhirnya bersedia kembali ke lapas setelah meminta jaminan keselamatan serta bantuan terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Efendi mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pencarian hingga penanganan RI. Menurutnya, koordinasi lintas instansi dan pendekatan persuasif menjadi faktor penting dalam menyelesaikan kejadian tersebut dengan aman.

Meski RI telah kembali, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas untuk meningkatkan kewaspadaan dan membenahi titik-titik yang berpotensi dimanfaatkan warga binaan untuk melarikan diri.

Perbaikan kawat berduri pada tembok pagar dan penambahan pengamanan di atas seng menjadi langkah konkret yang disiapkan. Selain pembenahan fisik, penguatan pengawasan dan deteksi dini juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kejadian serupa.

Efendi menegaskan, penanganan warga binaan tetap mengedepankan pendekatan humanis, tetapi harus berjalan seiring dengan penegakan aturan dan prosedur pengamanan.

“Kami memahami setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan penanganan dilakukan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Diketahui, RI nekat melarikan diri karena menghadapi vonis hukuman delapan tahun yang saat ini masih dalam proses banding, ditambah persoalan keluarga yang menjadi beban bagi dirinya.

Setelah kembali ke lapas, RI menjalani penanganan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, evaluasi pengamanan terus dilakukan agar setiap titik rawan dapat diantisipasi dan sistem pengawasan di Lapas Pasir Pengaraian semakin diperkuat.