oleh

Usai Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,5 Miliar

PEKANBARU (BM) – Belum selesai perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang menjeratnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Kali ini, Rahman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

Dalam perkara tersebut, hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini masih melengkapi berkas perkara sebelum kembali melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penetapan Rahman sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” kata Kompol Yogie, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yogie, berkas perkara Rahman saat ini masih dalam proses pemenuhan petunjuk JPU atau P-19. Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, penyidik berencana kembali melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

“Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU,” ujarnya.

Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau itu menyebut, dalam pengusutan kasus ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan mekanisme penyaluran dana CSR yang semestinya digunakan untuk mendukung program tanggung jawab sosial perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga tidak memperoleh dana sesuai nilai yang tercantum dalam kuitansi pertanggungjawaban. Uang yang diterima disebut hanya sekitar 30 persen dari nilai kuitansi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ungkap Yogie.

Selain dugaan tersebut, penyidik mendalami pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.

Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan yang diajukan. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Untuk kepentingan pembuktian, polisi telah menyita dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga pertanggungjawaban dana CSR. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Polisi turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengidentifikasi aliran dana dan aset pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami perkara serta mengoptimalkan penanganan dugaan kerugian negara.

Yogie menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika ditemukan pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, penanganannya akan dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR, Rahman telah menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana PI 10 persen Blok Rokan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Rahman pada 16 Juli 2026.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, Rahman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan selama 180 hari.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 atau sekitar Rp10,8 miliar kepada Rahman.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jika harta benda tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam perkara PI 10 persen Blok Rokan tersebut, kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencapai Rp64.221.484.127 atau sekitar Rp64,22 miliar.