oleh

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

PEKANBARU (BM) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan narkotika dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menangkap orang yang menguasai barang haram itu.

Penindakan dilakukan di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai 47 kilogram.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi, Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Pak Kapolda Riau. Selain pengungkapan ini, kami sudah melakukan penindakan lain seperti penggerebekan kampung narkoba, razia di tempat hiburan malam dan lainnya,” tambah Akmadi.

Namun, Akmadi belum membeberkan secara terperinci identitas pihak yang ditangkap maupun kronologi penindakan. Kasus masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.