PEKANBARU (BM) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (19/10/3026) tersebut, polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi sebagai barang bukti. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FG (24) dan SG (27).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Ade, Rabu (21/10/2026).
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” lanjut Ade.
Dari hasil pengungkapan, FG diketahui berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari jumlah tersebut, lima unit berisi solar dan tujuh lainnya dalam keadaan kosong.
Selain itu, petugas menyita 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Barang bukti lainnya meliputi tujuh selang, satu unit mesin Robin, satu unit timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Ade.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutur Ade.








