PEKANBARU (BM) – Sampai dengan 30 September 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp13,23 triliun (neto).
“Capaian ini terealisasi sebesar 64,99 persen dari target yang ditetapkan dalam KEP-151/PJ/2026 sebesar Rp20,35 triliun,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau YFR Hermiyana, Selasa (27/10/2026).
Secara bruto, penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp15,92 triliun atau tumbuh 6,71%. Kinerja penerimaan neto mencatatkan tren pertumbuhan yang sangat positif sebesar 28,97% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Kelompok Pajak Penghasilan (PPh) memberikan dorongan pertumbuhan yang sangat signifikan, khususnya pada PPh Badan yang mengalami peningkatan tajam sebesar 126,80% (dengan nilai realisasi mencapai Rp3.559,42 miliar).
PPh Badan menjadi pengungkit utama penerimaan Kanwil dengan menyumbang 26,91% dari total penerimaan, yang ditopang oleh setoran masa PPh Pasal 25/29 Badan serta tindak lanjut pengawasan kepatuhan material
sektor basis.
Selain itu, kelompok PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan sebesar 41,82 % (Rp402,84 miliar), yang didorong oleh PPh Pasal 21 sebesar Rp1.090 miliar (tumbuh 46,72%) mengindikasikan perbaikan likuiditas penggajian dan penyerapan tenaga kerja regional.
PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 turut tumbuh sebesar 6,56% (Rp902,26 miliar).
Sementara itu, Kelompok Pajak PPN dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan porsi 52,31% dari total penerimaan, berhasil mengumpulkan Rp6.918,93 miliar atau tumbuh positif
sebesar 18,19%.
“Peningkatan kinerja PPN didorong oleh PPN Dalam Negeri yang tumbuh +20,41% menjadi Rp6,40 triliun, mencerminkan kuatnya aktivitas industri pengolahan dan perputaran rantai pasok domestik di wilayah Riau,” cakapnya.
Dari sisi sektoral, Sektor Perdagangan Besar tetap menjadi kontributor terbesar (29,81%) dengan pertumbuhan 11,42% (Rp404,09 miliar), sedangkan Sektor Industri Pengolahan mencatatkan lompatan pertumbuhan tertinggi yaitu 104,97% (Rp1,68 triliun) dan menyumbang 56,4% dari total tambahan penerimaan
Kanwil.
Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan juga tumbuh stabil 18,45% (Rp374,22 miliar), serta Sektor Konstruksi dan Real Estate tumbuh 27,27% (Rp117,38 miliar). Sebaliknya, Kelompok Pajak Lainnya terkontraksi sebesar -53,08% (Rp478,96 miliar).
Kontraksi ini terutama dipengaruhi oleh aktivitas Pemindahbukuan (PBK) saldo Deposit Pajak yang terpakai/dikirim ke jenis pajak lainnya sebesar -Rp514,23 miliar, serta penurunan PBB P5L sebesar -Rp41,57 miliar (-27,56%), khususnya PBB Perkebunan (-Rp51,79 miliar) akibat dampak penertiban lahan oleh Satgas PKH.
Dari sisi kepatuhan pelaporan pajak, hingga 30 September 2026 realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026 telah mencapai 402.815 SPT dari target sebesar 441.879 SPT, atau dengan tingkat capaian rasio kepatuhan sebesar 88,66%.
“Untuk mengamankan sisa target penerimaan sebesar 35,01% (±Rp7,12 triliun) hingga akhir tahun, Kantor Wilayah DJP Riau akan terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak stakeholder seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, serta yang paling utama adalah Wajib Pajak sebagai mitra kerja strategis guna mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” pungkasnya.








