BM1A.com – Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuwir, menjelaskan ketegasan ini dilakukan karena meroketnya jumlah kasus pasien Covid-19 di Pekanbaru.
“Saksi administratif serta sosial berupa denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan,” jelasnya.
Syamsuir menyebutkan, untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Pemko Pekanbaru akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan perwako tersebut.
“Beberapa hari ini kita selesaikan SOP nya dulu, seperti apa pelaksanaannya, dimana penyetoran denda dan lainnya. Setelah SOP selesai, Kamis atau Jumat sudah dilakukan penindakan oleh tim di lapangan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, nantinya Pemko Pekanbaru akan membentuk tim sendiri dan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.
“Jadi ada tim statis dan dinamis. Statis ini, mereka mengawasi di semua tempat dan dinamis bisa saja seperti razia,” sambungnya.
Terakhir, Syamsuir menyebutkan dengan diberlakukannya penerapan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB bisa meminimalisir sebaran Covid-19 yang kembali mewabah sejak beberapa pekan terakhir.
“Semoga sebaran covid ini bisa kita tekan semaksimal mungkin dengan penerapan sanksi. Namun perlu ditegaskan bahwa denda ini bukan untuk mencari uang, tapi bagaimana mendisiplinkan masyatakat dalam mematuhi prptokol kesehatan,” pungkasnya. [R1]
Komentar