BM1A.com – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Provinsi dan DPRD diketahui sudah selesai dilaksakan. Dengan begitu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah dapat digunakan.
“Per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (10/11/2020).
Lebih lanjut disampaikannya, secara administrasi, masih ada berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.
Syoffaizal mengatakan, untuk pencetakan DPA, pihaknya butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Setelah laporan anggaran kas tersebut dibuat OPD, barulah BPKAD dapat melakukan pencetakan DPA.
“Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya,” ucap Syoffaizal.
Ditambahkan Syoffaizal, Setelah DPA dicetak, kemudian masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
“Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsip APBD-P sudah bisa digunakan,” tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini. (Advertorial)