oleh

Bahas Normalisasi Sungai Sail, Komisi IV Hearing Dinas PUPR Pekanbaru

PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, Selasa 13 Juli 2021 untuk membahas tgerkait pelaksanaan normalisasi sungai Sail.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST didampingi anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Ali Suseno, Roni Pasla dan Robin Eduar. Turut hadir dalam rapat Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Sekretaris Edward Riansyah.

Adapun rapat ini membahas terkait masalah normalisasi sungai Sail. Pasalnya, sungai ini mengalami pendangkalan yang berbuntut pada timbulnya banjir pada daerah aliran sungai.

Usai rapat, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mengatakan bahwa Dinas PUPR tengah menjalin MoU dengan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) untuk melakukan normalisasi Sungai Sail.

“Jadi sekarang Pemko melalui Dinas PUPR lagi menelaah beban dari Kota ini apa saja dan beban dari pusat itu apa-apa saja,” katanya.

Dijelaskan Sigit, normalisasi Sungai Sail belum dilakukan karena terkendala kesepakatan antara Pemko Pekanbaru dengan BWSS yang berada dibawah Kementerian PUPR.

“Secara operasional Pemko Pekanbaru siap, tapi untuk ganti rugi Pemko tidak siap karena menggunakan anggaran dan takut menyalahi aturan,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini mendorong Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera menyelesaikan Mou dengan pemerintah pusat mengenai normalisasi Sungai Sail.

“Jangan nanti yang dirugikan itu masyarakat. Oleh karena itu, Pemko tidak bisa hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari pusat. Ya, mudah-mudahan ini ada solusi dalam kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah kota terkait masalah Sungai Sail,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution tak menampik bahwa Sungai Sail ini berpengaruh besar terhadap Banjir di Kota Pekanbaru terutama di perumahan.

“Sungai Siak, Sungai Sibam, Sungai Air Hitam termasuk Sungai Sail itu dikategorikan dalam Ordo 2 yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, tapi karena Sungai ini sangat berpengaruh banjir di Kota jadi saat ini MoU dengan BWSS tengah disiapkan,” terangnya.

Ditambahkan Indra Pomi, jika nanti dalam normalisasi sungai terdapat adanya penumbangan pohon dan rumah maka ini merupakan tanggungjawab Pemko Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan negoisasi gantirugi.

“BWSS nanti akan menurunkan alat berat, jadi Pemko melalui PUPR, Camat dan Lurah bekerjasama dengan BWSS untuk normalisasi,” tutupnya. (Galeri)