oleh

Bapenda Pekanbaru Sebar Lima Mesin APM, Apa Fungsinya?

-Pekanbaru-139 views

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyebar lima unit mesin Anjungan Pajak Mandiri (APM). Lima mesin APM itu berada di Mal SKA, Ciputra, Mal Pekanbaru, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan satu lagi di kantor Bapenda setempat di Jalan Teratai.

“Anjungan Pajak Mandiri atau APM ini bisa melayani perpajakan secara mandiri. Artinya mulai dari mendaftar, melaporkan, mengecek berapa tagihan, hingga melakukan pembayaran,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (18/12/2021).

Kata dia, mesin APM ini sama juga dengan ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Hanya saja tidak bisa melakukan penarikan uang. Melalui APM, wajib pajak bisa mencetak langsung bukti pembayaran pajak yang disetorkan.

“Caranya, tinggal masukkan NOP (nomor objek pajak) atau kode bayar, langsung cetak. Dengan adanya APM ini, pelayanan bagi masyarakat bisa lebih dekat,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan mesin APM tersebut hanya sebuah instrumen untuk memberikan informasi sekaligus sosialisasi kepada wajib pajak tentang berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

“APM sendiri hanya sebuah instrumen. Karena kita tidak mungkin menyiapkan mesin APM di banyak tempat, karena butuh pembiayaan, internet, butuh satu orang untuk menerangkan bagaimana caranya dan lainnya,” kata dia.

Ia berharap, dengan adanya kemudahan-kemudahan, masyarakat bisa membayarkan kewajibanya secara cepat, mudah dan bisa kapan saja.