oleh

Bawaslu Riau Perpanjang Pendaftaran Calon Pengawas TPS Hingga 10 Oktober 2024

Masa pendaftaran calon Pengawas TPS di 125 Kecamatan diperpanjang sampai tanggal 10 Oktober 2024 mendatang. 

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Patminah Nularna mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas TPS itu, dilakukan karena jumlah pendaftar di wilayah tersebut belum memenuhi dua kali kebutuhan.

“Berdasarkan data jumlah pendaftar calon Pengawas TPS yang kami terima dari Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 28 September 2024 kemarin, ada 125 Kecamatan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran”, kata Patminah saat dikonfirmasi Senin (30/10/2024).

Patminah menyebutkan, untuk memenuhi dua kali kebutuhan Pengawas TPS diperlukan sebanyak 22.960 pendaftar. Sementara hingga pendaftaran ditutup pada 28 September 2024, pukul 23:59 WIB lalu, jumlah pendaftar masih kurang sekitar 4000 orang.

Dikatakan Patminah, perpanjangan masa pendaftaran dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan bergabung menjadi pengawas TPS pada Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya, dapat mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Lebih lanjut Patminah mengatakan, apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum juga memenuhi batas minimal pendaftar, maka terhadap peserta yang sudah mendaftar dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Provinsi Riau memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas TPS di 125 Kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

1.Kabupaten Kampar sebanyak 13 Kecamatan, yaitu: Koto Kampar Hulu, Salo, Tambang, Siak Hulu, Perhentian Raja, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hulu, Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir;

2.Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 12 Kecamatan, yaitu: Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku, Lirik,  Pasir Penyu, Batang Gansal, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Rakit Kulim, Peranap, dan Batang Peranap;

3.Kabupaten Bengkalis sebanyak 11 Kecamatan, yaitu: Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Mandau;

4.Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 20 Kecamatan, yaitu: Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling,  Kempas, Keritang, Kemuning, Reteh, Sungai Batang, Enok, Tanah Merah, Concong, Kuindra, Batang Tuaka, Gaung Anak Serka, Gaung, Mandah, Pelangiran, Kateman, Pulau Burung, dan  Teluk Belengkong;

5.Kabupaten Pelalawan sebanyak 12 Kecamatan, yaitu: Bandar Seikijang, Langgam, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Bunut, Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Ukui, Kerumutan, Teluk Meranti, dan Kuala Kampar;

6.Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 11 Kecamatan, yaitu: Ujung Batu, Rambah, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tandun, dan Pendalian IV Koto;

7.Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 12 Kecamatan, yaitu: Sinaboi, Pekaitan, Batu Hampar, Rimba Melintang, Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan, Pujud, Tanjung Medan, Balai Jaya,  Kubu, Kubu Babussalam, dan Pasir Limau Kapas;

8.Kabupaten Siak sebanyak 11 Kecamatan, yaitu: Kandis, Dayun, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Bunga Raya, Pusako, Sungai Apit, Siak, Minas, dan Mempura;

9.Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 4 Kecamatan, yaitu: Sentajo Raya, Benai, Pangean, dan Pucuk Rantau;

10.Kabupaten Kepulauan Meranti 6 Kecamatan, yaitu: Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Timur, Rangsang, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau, dan Tasik Putri Puyu;

11.Kota Pekanbaru sebanyak 6 Kecamatan, yaitu: Sail, Rumbai Barat, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Rumbai, dan Rumbai Timur;

12.Kota Dumai sebanyak 7 Kecamatan, yaitu: Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur, Sungai Sembilan, Medang Kampai, Dumai Kota, dan Dumai Selatan.