oleh

DLHK Bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru Lakukan Upaya Sosialisasi Cegah Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU – Penindakan terhadap oknum masyarakat yang melanggar buang sampah sembarangan masih terus berlanjut. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru bakal menindak pelanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

“Bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru, penindakan masih terus berjalan. Terlebih lagi masalah sampah ini menjadi sorotan dan perintah pimpinan untuk segera diselesaikan,” ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa (7/2/2023).

Penindakan ini sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib. Ia menyebut bahwa dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian,” terangnya.

Dirinya menyebut bahwa siapa saja yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp 25 juta.

“Ini sesuai ketentuan sanksi dalam perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kelapa Satpol PP Kota Pekanbarum Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi menyebut sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Ia menyebut bahwa untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.

Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Ia menyebut tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum menbuang sampah sembarangan.

DLHK Bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru Lakukan Upaya Sosialisasi Cegah Buang Sampah Sembarangan
DLHK Bersama Tim Yustisi Kota Pekanbaru Lakukan Upaya Sosialisasi Cegah Buang Sampah Sembarangan

“Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru menyebut bahwa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

Ada juga penyampaian tentang jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib membuang sampah.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Tim Yustisi Kota Pekanbaru terus melaporkan perkembangan aktivitas pelanggar persampahan. Mereka lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

“Lebih ke sosialisasinya, kita juga melakukan kesiapan lanjutan yang mesti dipersiapkan,” paparnya.

Kesiapan tersebut meliputi sarana dan prasana dalam layanan persampahan. Ia juga mendorong kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pengelolaan sampah.

“Artinya tim saat ini tetap melakukan pengawasan di beberapa titik, sambil sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Syoffaizal menegaskan bahwa tim tidak hanya memasang target sehingga pelanggar tertangkap tangan di lapangan. Mereka tetap melakukan pengawasan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

“Target kita bukan harus ada tertangkap baru diawasi, kita tetap lakukan pengawasan walau belum ada yang tertangkap tangan,” ujarnya. (adv)