Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), beserta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali meraih penghargaan tingkat nasional.
Kali ini penghargaan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
Penghargaan diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilakukan pada tahun 2021.
Diketahui, evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik dilakukan KemenPAN-RB pada tahun 2021 di 34 pemerintah provinsi dan 514 kabupaten/ kota.
Hal ini menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik, KemenPAN-RB, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada Tahun 2021.
Berdasarkan surat yang dilayangkan KemenPAN-RB RI Nomor: B/45/S.PP.02/2022, hasil evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan akan diumumkan pada Selasa 8 Maret 2022 di Intercontinental Jakarta Pondok Indah Hotel, Jalan Metro Pondok Indah Kav. 1V 1 16 Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan hanya diikuti oleh satu orang peserta dari masing-masing instansi. Sementara peserta yang lain mengikuti kegiatan melalui youtube streaming KemenPAN-RB.
Selain unit penyelenggaran pelayanan publik kota Pekanbaru, ada beberapa layanan publik daerah lainnya yang meraih penghargaan.
Diantaranya, Provinsi DIY, Jawa Barat, Kabupaten Badung, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Sumedang, Kota Bandar Lampung, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surakarta.