Ketua Fraksi PKS DPRD Riau, yang juga merupakan Pembina Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Markarius Anwar angkat bicara terkait polemik di DPRD Pekanbaru yang saat ini terkesan menyudutkan kader PKS, dimana Ketua DPRD Hamdani diberhentikan.
Markarius menegaskan sampai hari ini Hamdani masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP PKS. Dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD saja, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru sudah menyalahi. Karena dasar pemberhentian itu sudah kadaluarsa.
“Harusnya, pelanggaran Hamdani itu hanya berlaku 7 hari, ini kan sudah berbulan-bulan. Dan pelanggaran yang dituduhkan hanya pelanggaran administasi. Pemberhentian ketua itu kan bisa dilakukan kalau partai melakukan penggantian, kemudian pelanggaran pidana dan asusila,” kata Markarius.
Bendahara DPW PKS ini mengatakan, pihaknya melihat persoalan ini hanya tendensius politik saja. Karena yang ‘memainkan’ ini adalah Anggota DPRD yang notabenenya berasal dari partai politik lain.
Markarius menuding oknum-oknum di Badan Kehormatan (BK) tersebut ingin menganggu kerja PKS dalam berkhidmat kepada rakyat. Menurut Markarius, ini merupakan tindakan yang tidak berani.
“Kalau mau bertarung ya di Pemilu, kami kan sudah menang di Pemilu 2019, jadi jangan ganggu kami. Kami mau fokus melayani rakyat, orang sedang Covid-19 begini kok bikin ribut,” katanya.
“Kita mengetahui persis apa yang terjadi di DPRD Pekanbaru, namun pihaknya memilih untuk menahan diri dan fokus melayani rakyat seperti yang diintruksikan oleh DPP,” tukas anggota Komisi I DPRD Riau ini.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang kesatu pada acara Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (2/11/2021).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama. Dua Wakil lainnya, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal juga hadir di dalam sidang. Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal juga menghadiri sidang tersebut.
Pembacaan keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru dilakukan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Badriah Rika Sari. Absen rapat paripurna itu ditandatangani oleh 30 undangan.
Usai keputusan dibacakan, Ginda Burnama menanyakan kepada undangan yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD. Undangan yang hadir menyatakan setuju adanya pemberhentian Hamdani sebagai Ketua.
“Pengumuman pemberhentian saudara Hamdani sebagai pimpinan DPRD, sebagai ketua,” kata Ginda Burnama usai rapat paripurna.
Administrasi pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD diproses hari ini. Seterusnya, hasil paripurna dan hasil keputusan badan kehormatan akan dikirim ke Gubernur melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“(Mulai hari ini) secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi. Tapi secara status dia mungkin masih pimpinan. Tapi tidak punya hak dalam mengurus untuk tingkatkan pimpinan atau yang lainnya,” jelasnya.