oleh

Ketok Palu, DPRD Pekanbaru Berhentikan Hamdani dari Jabatan Ketua

DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-11 masa sidang kesatu pada acara Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru atas nama Hamdani Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (2/11/2021).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama. Dua Wakil lainnya, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal juga hadir di dalam sidang. Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal juga menghadiri sidang tersebut.

Pembacaan keputusan pemberhentian Hamdani dari jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru dilakukan Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Badriah Rika Sari. Absen rapat paripurna itu ditandatangani oleh 30 undangan.

Usai keputusan dibacakan, Ginda Burnama menanyakan kepada undangan yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD. Undangan yang hadir menyatakan setuju adanya pemberhentian Hamdani sebagai Ketua.

“Pengumuman pemberhentian saudara Hamdani sebagai pimpinan DPRD, sebagai ketua,” kata Ginda Burnama usai rapat paripurna.

Administrasi pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD diproses hari ini. Seterusnya, hasil paripurna dan hasil keputusan badan kehormatan akan dikirim ke Gubernur melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

“(Mulai hari ini) secara administrasi dia (Hamdani) tidak bisa lagi. Tapi secara status dia mungkin masih pimpinan. Tapi tidak punya hak dalam mengurus untuk tingkatkan pimpinan atau yang lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, pengumuman Pelaksana tugas atau Plt akan dibahas dalam waktu dekat. Penentuan Plt akan dibahas di tingkat pimpinan, yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal.

“Plt tidak dari PKS, salah satu dari pimpinan. Dasarnya ada di dalam tata tertib kita. Di poin-poin tersebut salah satu pimpinan menentukan Plt dalam melaksanakan tugas, sampai menunggu keputusan Gubernur,” kata Ginda.