oleh

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hearing Bersama BNN dan Pemuda Milenial

PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru hearing bersama BNN, Para Pelapor beserta Korban dan keluarganya terkait laporan Pemuda Milenial tentang kegiatan yang diduga melanggar prosedur dan tupoksi oleh Yayasan Solid Foundation, pada Selasa (26/10/2021).

Dalam dua pekan terakhir ini Pemuda Milenial Pekanbaru sedang mendalami dan memastikan apa sebenarnya tupoksi yayasan rehabilitasi narkoba non pemerintah dalam melakukan kegiatannya.

Yang mana beberapa pekan lalu terjadi penahanan terhadap anak dibawah umur inisial A(17) selama 2 hari di pusat rehabilitasi yang diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan sangat dipaksakan untuk dilakukan rehabilitasi.

Dalam hearing diruangan Komisi I tersebut terjadi pembahasan dari BNN dan beberapa Anggota DPRD Komisi I tentang SOP yang seharusnya dilakukan sebelum diputuskan seseorang dinyatakan positif pengguna narkoba dan harus direhabilitasi.

Turut hadir dalam hearing Anggota Komisi I Ida Yulita Susanti SH. MH, Indra Sukma, Firmansyah Lc, Indrian Toper (BNN Kota Pekanbaru), Tim Pemuda Milenial Pekanbaru, Korban beserta Orang tua korban Ibu Nova Linda

Indrian Toper perwakilan BNN yang hadir memenuhi undangan Komisi 1 dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi 1 itu menyebutkan dalam menentukan seseorang itu bisa direhabilitasi atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dalam 3×24 jam.

“Sebelum dinyatakan seseorang itu wajib direhab atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dimana tahapan-tahapan itu pertama harus ada BAP awal, Surat keterangan positif pengguna narkoba dari rumah sakit kepolisian dan memenuhi hasil asesment, jika tahapan tahapan tersebut menyatakan tersangka wajib direhabilitasi maka proses selanjutnya diserahkan ke BNN yg mengeluarkan surat rujukan tempat rehabilitasi.” Ungkap Indrian Toper.

Masih keterangan yang dilanjutkan Indrian Toper Bahwa dalam tahapan ini jika tersangka dinyatakan wajib rehab maka BNN akan memberikan rujukan ke tempat rehabilitasi milik pemerintah tanpa biaya sepeserpun, apabila keluarga keberatan ditempatkan direhabilitasi milik pemerintah maka BNN tetap akan memberikan rujukan ditempat rehabilitasi milik Swasta terdekat yang ditunjuk oleh keluarganya, yang sudah tentu berbayar sesuai aturan yang ada di yayasan rehabilitasi tersebut.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi I yang hadir saat itu menyebutkan berarti dalam kasus A(17) tidak ada tahapan tahapan tersebut yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation maka diduga penangkapan A(17) disinyalir kuat melanggar aturan dan tidak sesuai SOP

Ida Yulita Susanti SH. MH dan Beberapa anggota Komisi I sepakat bahwa dalam kejadian yang menghebohkan di Yayasan Solid Foundation sarat rekayasa dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut oleh Komisi I nantinya.

“Kami menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation terhadap A(17) yang tergolong anak dibawah umur ini sudah menyalahi aturan dan akan kami lakukan tindakan lanjut nanti entah akan melakukan sidak ke yayasan itu, atau kami akan berkoordinasi kepada dinas terkait tentang perizinan yayasan itu.” Sebut Ida dalam hearing

Saat ini Komisi 1 sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menindak lanjuti hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation yang diketahui terungkap dalam hearing ada korban lain yang diminta uang sebesar Rp. 25 Juta. (GALERI)