oleh

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing dengan Pihak Kontraktor IPAL

PEKANBARU – Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan pihak kontraktor Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yakni PT Hutama Karya (HK) dan PT Wijaya Karya (WiKa), Selasa (14/12/2021) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Dalam agenda rapat kerja ini, Komisi IV juga mengundang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Dinas Pekerjaan Umun dan Penata Ruangan (PUPR) Kota Pekanbaru, Konsultan Pengawas KontraktorIPAL, Camat Sukajadi hingga Lurah setempat.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan Wakil Ketua Wan Agusti serta anggota lainnya Hj Masni Ernawati, Mulyadi Nurul Ikhsan, Rois, Robin Eduar, Roni Pasla dan Ruslan Tarigan.

Adapun agenda pembahasan dalam rapat ini yakni menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Komisi IV ke lokasi proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi tepatnya di Jalan Rajawali dan Jalan KH Ahmad Dahlan beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST mempertanyakan SOP dari konsultan pengawas kontraktor. Ia menilai, konsultan pengawas telah lalai dalam melaksanakan tugas.

Sebab, akibat lemahnya pengawasan dari pengerjaan galian ini telah menimbulkan terjadinya banjir.

“Kita minta kepada pengawas, sampai dimana melakukan pengawasannya ini. Jangan hanya pengawasan tertulis dikontraknya saja, tapi pengawasan dilapangan tidak berjalan,” pinta Sigit.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar juga tampak kesal dan berang kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas saat rapat berlangsung.

Kekesalan ini ia lontarkan karena kinerja pengerjaan kontraktor dan konsultan pengawas dinilai tidak mengacu pada SOP.

“Sendimen yang disedot itu langsung dibuang ke drainase sehingga penuh semua itu (parit).Makanya, kalau hujan pasti banjir. Ini fakta lapangan yang kita sampaikan. Kerjanya asal-asalan, padahal PT HK dan PT WiKa ini perusahaan yang punya benevit bagus,” tutur Robin.

Anggota Komisi IV DPRD lainnya Hj Masni Ernawati meminta pihak kontraktor pelaksana dan konsultan pengawasan agar meletakkan kontak person kepada Camat, Lurah hingga RT/RW untuk menampung keluhan yang dialami oleh masyarakat.

“Setiap titik pengerjaan itu harus ada kontak person. Harus ada yang mengaturnya disitu sehingga apapun kejadian dilokasi bisa dihubungi langsung. Lalu kami berharap Camat, Lurah dan perangkat lainnya kalau ada masalah, bisa dihubungi disitu. Jadi tidak perlu datang ke DPRD, nanti yang ada lama-lama ini bisa didemo,” tegas Erna.

Selain itu, Anggota Komisi IV Roni Pasla mempertanyakan soal ganti rugi bagi warga yang terdampak akibat galian IPAL.

Sebab, akibat pengerjaan ini membuat beberapa rumah warga menjadi retak. Ditambah lagi, adanyapenutupan di Jalan Rajawali secara total oleh pihak kontraktor membuat usaha-usaha dan toko menjadi rugi bahkan tutup.

“Di Jalan Rajawali itu semua warga mengadu ke kami saat kunlap kemarin. Tapi warga itu tak pernah ditanggapi, jadi kita minta seperti apa bentuk kompensasinya,” ucapnya.

Humas Pengawas Kontraktor IPAL Johan Kadafi menyampaikan, dari hasil hearing dengan Komisi IV DPRD Pekanbaru ini, pihaknya akan segera mengevaluasi kegiatan pengerjaan proyek galian IPAL.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kontraktor. Sebenarnya, sehebat apapun kami pengawasan, ujung nya kan dibalikkan ke kontraktor yang melaksanakan. Kami juga sudah berikan teguran ke kontraktor dan itu sudah diperbaiki oleh kontraktor,” ujar Johan. (GALERI)