Pedagang Jalan Agus Salim masih nekat masang lapak dan tenda pasca pembongkaran beberapa waktu lalu. Hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana kembali lakukan penertiban, Senin (29/11/2021).
“Karena sekarang sudah banyak lagi pedagang yang sudah membuat meja (tempat berdagang di Agus Salim), akan dilakukan langkah-langkah penertiban hari Senin, supaya fungsi jalan bisa dikembalikan lagi,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Ia menjelaskan, pedagang yang sudah direlokasi dari Agus Salim akan menempati Pasar Rakyat atau Pasar Inpres, pekan ini. “Jadi kita minta, bagi pedagang yang sudah mengembalikan formulir dan telah melakukan pengundian, itu hari Senin kita minta mereka menempati pasar,” jelasnya.
Data pekan lalu, hanya 59 pedagang yang telah mengembalikan formulir ke posko yang didirikan Disperindag di kawasan Jalan Agus Salim. Mereka yang sudah daftar akan ditempatkan di lokasi relokasi.
“Yang sudah mengembalikan formulir, itu ada 59 orang. Jadi berapapun yang telah mengembalikan, mereka akan kita tempatkan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.
Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.