oleh

Pansus DPRD Pekanbaru Mulai Bahas Ranperda Kesejahteraan Sosial dan BPHTB

PEKANBARU – Pansus DPRD Pekanbaru, sudah mulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (8/11/2021).

Namun Pansus belum membahas secara mendalam, karena baru menggelar pertemuan perdana dengan OPD terkait. Apalagi masih ada kekurangan dari draf Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yakni naskah akademisnya belum lengkap.

“Pembahasan awal sudah kita laksanakan. Akan ada pembahasan lebih lanjut,” kata Ketua Pansus DPRD Pekanbaru Mulyadi AMd usai rapat.

Dalam rapat Pansus ini hadir juga Penanggungjawab Pansus Ir Nofrizal MM beserta anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Doni Saputra, Yasser Hamidy, Pangkat Purba, Ruslan Tarigan dan Krismat Hutagalung.

Sementara dari Pemko hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pekanbaru Idrus serta Tenaga Ahli.

Pansus memberikan perhatian khusus tentang, Ranperda BPHTB, karena berkaitan rencana Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang bakal dihilangkan.

Karena dari pemaparan Bapenda Pekanbaru disebutkan, bahwa ke depan tidak ada terbit lagi SKGR. Sebab, PAD dari SKGR tidak ada. Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat, serta pajaknya akan diberikan gratis selama 2 tahun. Setelah itu baru dikenakan pajak.

Diakui Mulyadi, bahwa Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah, jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.

“Target kita ke depan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya,” seraya mengagendakan, Pansus akan memanggil BPN untuk mensingkronisasikan SKGR tersebut.

Disinggung mengenai target pengesahan, Mulyadi belum bisa memastikan bisa selesai tahun 2021 ini. Sebab, masih panjang pembahasannya. (GALERI)