oleh

Pasien Meninggal Akibat COVID-19 boleh dimakamkan di Pemakaman Keluarga, Ini Syaratnya

Menjawab keraguan masyarakat terkait pemakaman jenazah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19, Juru Bicara (Jubir) Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi kembali memastikan jika pasien yang meninggal karena COVID-19 boleh dimakamkan di pemakaman keluarga.

Menurutnya, jika aturan tersebut sama dari awal sebelumnya yang hingga saat ini tidak ada perubahan. Hanya saja proses pemakamannya dilakukan secara protokol kesehatan dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas COVID-19.

“Jadi bagi masyarakat yang keluarganya meninggal akibat terpapar COVID-19 boleh saja minta pemakaman di pemakaman keluarga,” katanya.

Selama ini jelasnya, kenapa disediakan tempat pemakaman khusus untuk pasien COVID-19, karena, selama ini menimbang penolakan yang menimbulkan keresahan pada masyarakat banyak, takut terjadi penularan. Sehingga untuk pemakaman pasien pemakamannya disediakan oleh pemerintah secara khusus.

“Untuk pemakaman di pemakaman keluarga ini, juga harus ada surat persetujuan/pernyataan dari pengurus pemakaman yang diketahui warga sekitar,” tuturnya.

Terkait keselamatan masyarakat dengan penularan COVID-19 dilingkungan pemakaman ini. Ia menjelaskan secara medis penularan COVID-19 tidak akan terjadi, karena jenazah sudah dikemas dengan baik. Apa lagi sudah masuk tanah yang tidak lagi menularkan.

“Kecuali, jika jenazah tidak dikemas sesuai protap pemakaman dan dilalukan oleh keluarga. Karena meski sudah meninggal cairan yang keluar dari hidung atau mulut, jenazah masih dikhwatirkan masih ada virus. Maka itu untuk prosesnya tetap dilakukan oleh petugas terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut dr Yovi menjelaskan, terkait simpang siur informasi pemakaman jenazah terkomfirmasi Positif COVID-19 ini. Ia kembali menyampaikan kepada masyarakat. Jika keluarga boleh meminta dimakamkan dimana saja. Dengan catatan tetap dilaksanakan oleh petugas dan ada surat pernyataan warga lingkungan.

“Kalau untuk keselamatan warga tertular itu sudah tidak akan terjadi. Jadi bagi masyarakat kita yang mengalami musibah meninggal karena COVID-19, boleh minta dimakamkan dimana saja,” tutupnya.