Dinas Komunikasi Informatika Statisitik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru bersama Bagian Hukum Setdako Pekanbaru dan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru menghadiri rapat koordinasi pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), di Gedung Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (17/3).
Rapat bersama ini dibuka Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, M. Farhan Nizar. Ia mengatakan, JDIH merupakan wadah dokumen hukum secara tertib terpadu dan berkesinambungan serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, mudah murah dan cepat.
“JDIH tidak hanya memuat produk hukum berupa perundang-undangan, tapi juga selain perundang-undangan, bahkan berupa buku dan penelitian hukum. Karena itu, kita perlu melakukan kerjasama dan integrasi untuk JDIH yang terselenggara dengan baik,” ujar Farhan.
Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Provinsi Riau dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Berfokus pada komitmen bersama seluruh stakeholder terkait pengintegrasian JDIH masing-masing instansi dengan JDIHN yang dikelola oleh BPHN.
Dalam diskusi rapat tersebut, Pustakawan Ahli Muda BPHN, Sudino menjelaskan, sistem JDIH berbasis website telah diusulkan menjadi aplikasi umum yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk dibagi dan dipergunakan. Ia juga menyampaikan bahwa akan diselenggarakannya JDIH Award pada tahun 2023.
“Terkait sistem JDIH yang telah dibuat oleh masing-masing instansi, kami BPHN telah mengusulkan agar disediakan aplikasi umum JDIH. Sehingga meningkatkan indeks SPBE kita. Agar kita tidak perlu lagi membeli sistem dan gratis,” jelasnya.
“Kami juga sedang mempersiapkan penyelenggaraan JDIH Award pada Juni tahun ini. diupayakan agar Bapak Menteri langsung yang memberikan penghargaannya,” sambungnya.
Sementara itu, Pengelola Pengaduan Publik Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, Adil menjelaskan bahwa pihaknya sudah terintegrasi dengan JDIHN. Menurutnya, berdasarkan penilaian oleh BPHN dalam rapat, Kota Pekanbaru juga sudah berhasil menduduki peringkat 18 nasional untuk pengelolaan website JDIH.
“Kami bersyukur sudah terintegrasi dengan JDIHN. Untuk tahun 2022, Pemko Pekanbaru juga sudah melakukan e-reporting melalui e-report.jdihn.go.id sebagai tanggung jawab kami dalam keanggotaan JDIH di Provinsi Riau. Alhamdulillah berdasarkan rekap penilaian yang disampaikan oleh BPHN tadi, Pemko Pekanbaru di peringkat 18 nasional,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru menggelar kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan website JDIH dan sudah terintegrasi dengan JDIHN pada tahun 2019. Adapun penilaian JDIH untuk Pemko Pekanbaru pada tahun 2022 naik menjadi 81 dari tahun sebelumnya 62.
“Kita tentunya ingin JDIH menjadi saluran utama masyarakat Kota Pekanbaru dalam mencari produk-produk hukum sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Ini perlu kita sosialisasikan kepada publik,” pungkasnya.
Adapun kegiatan rapat ini tidak hanya mengundang seluruh Diskominfo, Setwan, dan Bagian Hukum se-Provinsi Riau. Namun, seluruh universitas serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum juga disertakan dan dituntut aktif dalam pengelolaan JDIH yang akan berpengaruh pada akreditasi perpustakaan kampus.