oleh

Perolehan Pajak Daerah di Pekanbaru Tembus Rp98 Miliar

PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat hingga akhir Februari 2023, pendapatan daerah dari sektor pajak di Pekanbaru terealisasi pada angka Rp98 Miliar atau 80,9 persen dari target Triwulan I tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan realisasi ini tumbuh 10,93 persen bila dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2022 yang lalu atau secara year to year naik sebesar Rp9,6 Miliar.

“Alhamdulilah secara umum, capaian realisasi kita tumbuh positif bila disandingkan data realisasinya di tanggal yang sama pada tahun 2023 dengan tahun 2022, tumbuh secara rata-rata di angka 10,93 persen,” ujar Alek Kurniawan, Sabtu (4/3/2023).

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong tim di Bapenda untuk terus berbenah karena perjalanan menuju akhir 2023 masih panjang. Terlebih target pajak daerah yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 cukup menantang di angka Rp792 Miliar.

“Kita masih banyak pekerjaan rumah, makanya kita akan terus berbenah dan mengevaluasi sehingga kedepannya target yang telah ditetapkan dapat kita capai untuk seluruh objek pajak,” Cakapnya.

Alek menyebut, walau tahun 2023 masih seumur jagung, namun dia dan tim akan ketat mengawal perolehan pajak setiap harinya. Hal tersebut dimaksudkan agar Bapenda dapat mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD 2023 tersebut.

“Ekonomi yang semakin menggeliat dan terjaga di Pekanbaru diharapkan ikut mengungkit capaian realisasi pajak daerah kedepannya. Bila ditelisik lebih jauh secara year to year, kenaikan positif terjadi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir,” ungkapnya.

Sekretaris Bapenda Pekanbaru Ade Rinaldi menambahkan pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan di Pekanbaru diantaranya lewat pajak yang disetorkan wajib pajak.

Alasan mengapa warga Kota Bertuah harus membayar pajak, dikatakan Ade bahwa pembangunan hingga program sosial yang diberikan pemerintah, tidak akan dapat direalisasikan tanpa ada pendapatan, terutama dari pajak.

“Jadi masyarakat kalau bertanya kenapa saya harus bayar pajak, sebab kita mengurusi Pekanbaru ini secara bersama-sama, dan ketersediaan dana tak boleh absen dalam membiayai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan sejumlah kemudahan yang akan diperoleh masyarakat dalam pembayaran pajak daerah diantaranya masih berlakunya stimulus PBB untuk tahun 2023.

“Dalam menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, Pemko Pekanbaru tetap memberikan stimulus bagi Wajib Pajak PBB,” sebutnya.

Lebih lanjut Ade menyebutkan, untuk besaran pajak PBB kecil atau sama dengan Rp 100.000, ditetapkan pengurangan sebesar 100 persen, terhadap PBB-P2 lebih dari Rp 100.000,-s.d Rp 500.000,- diberikan pengurangan 50 persen dan untuk besaran PBB-P2 lebih dari Rp 500.000,-s.d Rp 2.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 25 persen.

Saat ini untuk PBB, timnya sedang menggesa kegiatan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang akan digunakan sebagai media untuk menagih PBB kepada masyarakat Pekanbaru.

“Untuk memastikan informasi stimulus ini sampai kepada masyarakat, kita juga akan kawal penyampaian SPPT PBB ini agar betul-betul tersampaikan kepada Wajib Pajaknya,” sebutnya.