PEKANBARU (BM) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dari seorang pria berinisial IK (51) di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut dilakukan di rumah IK di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Senin (5/10/2026). Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilaksanakan Polda Riau untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung etomidate di kawasan tersebut.
Tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” kata Putu, Kamis (22/10/2026).
Setelah memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku, petugas bergerak ke rumah IK. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani. IK kemudian diamankan saat berada di dalam rumahnya.
Dengan didampingi seorang saksi, petugas menggeledah kamar IK. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram.
“Total berat kotor barang bukti sabu mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram,” kata Putu.
Selain sabu, petugas menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik,” jelas Putu.
Dari pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Keterangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Putu mengatakan sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga, Malaysia. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ungkapnya.
Penyidik telah menetapkan D dan A sebagai DPO. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jalur distribusi, menelusuri pemasok, serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.








